Seorang PNS di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun, Berawal saat Pelaku Minta Korban untuk Memijit
Seorang PNS nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun. Aksi persetubuhan berawal saat pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Laporan wartawan Tribun Timur/Semuel Mesakaraeng
TRIBUNNEWS.COM - Seorang PNS nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun.
Aksi persetubuhan berawal saat pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Dan bukannya sekali saja aksi pencabulan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu.
Tapi hingga tiga kali oknum aparatur sipil negara tersebut melakukan aksi bejatnya.
Sebagai imbalannya, oknum PNS inisial BT alias AR ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.
AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.
BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.30 sore tadi.
Baca: Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berikut Kronologinya
Baca: Tiga Remaja yang Hendak Berbuat Mesum Kepergok Warga di Kandang Ayam, si Gadis Sudah Buka Bajunya
BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena diduga mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga.