Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu dan Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis

Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.

Editor: Irsan Yamananda
shutterstock
ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar periode 2019-2024 berinsial D harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia diringkus polisi karena membawa 5 kilogram narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut ia  bungkus menggunakan plastik bertuliskan laundry

D yang diketahui sebagai residivis narkoba ini ditangkap pada hari Selasa (22/9/2020).

Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.

Ia ditangkap bersama empat anak buahnya yang bertugas sebagai kurir.

 Kesal Uang & Ponselnya Dicuri Sang Anak untuk Beli Narkoba, Ibu di Banyuasin Pilih Lapor Polisi

 7 Tragedi Kelam di Apartemen Kalibata City: Narkoba, Prostitusi, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi

 Ketahuan Mencuri Uang di Lemari & Tabung Gas untuk Beli Narkoba, Ibu Pilih Polisikan Anaknya Sendiri

D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020).
D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020). (Dok. HANDOUT via Kompas)

Oknum anggota DPRD Palembang tersebut menyuplai narkoba untuk wilayah Sumatera Selatan

Setelah polisi melakukan penyelidikan, D ternyata jaringan dari PO Bus Pelangi.

Perlu diketahui, bos Bus Pelangi yang berinisial F telah ditangkap lebih dulu di Tasikmalaya pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan