Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu dan Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis
Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar periode 2019-2024 berinsial D harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia diringkus polisi karena membawa 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut ia bungkus menggunakan plastik bertuliskan laundry
D yang diketahui sebagai residivis narkoba ini ditangkap pada hari Selasa (22/9/2020).
Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.
Ia ditangkap bersama empat anak buahnya yang bertugas sebagai kurir.
• Kesal Uang & Ponselnya Dicuri Sang Anak untuk Beli Narkoba, Ibu di Banyuasin Pilih Lapor Polisi
• 7 Tragedi Kelam di Apartemen Kalibata City: Narkoba, Prostitusi, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi
• Ketahuan Mencuri Uang di Lemari & Tabung Gas untuk Beli Narkoba, Ibu Pilih Polisikan Anaknya Sendiri

Oknum anggota DPRD Palembang tersebut menyuplai narkoba untuk wilayah Sumatera Selatan.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, D ternyata jaringan dari PO Bus Pelangi.
Perlu diketahui, bos Bus Pelangi yang berinisial F telah ditangkap lebih dulu di Tasikmalaya pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.