Seorang Pria Terbukti Perkosa Gadis 14 Tahun di Kontainer Kosong, Dituntut 11 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Susanto alias bodong dituntut 11 tahun penjara setelah terbukti memperkosa seorang gadis.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Susanto alias bodong dituntut 11 tahun penjara setelah terbukti memperkosa seorang gadis.
Pelaku nekat memperkosa korban di sebuah kontainer.
Awalnya pelaku hendak menawari korban kerja lalu mengajaknya minum minuman keras.
Bodong merupakan warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Vidya Ayu Pratama dari Kejari Kota Semarang, pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/9).
Menurut jaksa, Bodong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Korbannya adalah ES, gadis yang masih berusia 14 tahun.
"Menuntut kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanto selama 11 tahun penjara," ucap jaksa Vidya.
Selain pidana penjara, dalam tuntutan itu jaksa Vidya juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Baca: Ibu Muda di Brazil Selamatkan Bayinya yang Berumur 3 Bulan dari Aksi Pencabulan Pria Dewasa
Baca: Pria Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Berawal dari Korban Marah saat Pelaku Tanya Soal Ibunya
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan lamanya.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum Susanto, A Teguh Wahyudin menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.
Ia meminta waktu selama satu pekan untuk menyiapkan pembelaannya itu.
"Pembelaan (pleidoi, red) akan kami sampaikan sidang selanjutnya," kata Teguh.
Sebagaimana dakwaan jaksa, aksi Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
Di sela pertemuan itu, Bodong bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras.
Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso. Di tempat tersebut, Bodong menenggak miras yang dibelinya.
Bodong kemudian meminta korban untuk menenggak miras, namun ditolak.
Marah dengan itu, Bodong lalu menganiaya korban.
Tak hanya itu, Bodong lalu merudapaksa korban.
Setelah itu, korban berhasil kabur.
Ia langsung menuju kantor polisi di pelabuhan.
Selanjutnya, orangtua korban juga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polrestabes Semarang.
Perbuatan bejat Bodong juga dibuktikan dengan visum. (M Zainal Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Aniaya dan Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Bodong Dituntut 11 Tahun Penjara"