Kamis, 28 Agustus 2025

Cetak Uang Palsu di HVS Lalu Difotokopi, Warga Bantul Ditangkap Polisi

TSJ warga Bantul ditangkap polisi karena membuat uang palsu, dia mencetak uang palsu dengan cara di print di kertas HVS kemudian digunting.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu milik tersangka Muhammad Jafad (27), pelaku pencetak dan pengedar ratusan juta uang palsu, dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Senin (24/8/2020). Dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan sebuah media printer scan dan aplikasi olah foto dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD) dan dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti upal senilai total Rp 320 juta. Tribun Lampung/Deni Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Warga Banguntapan, Bantul inisial TSJ (30) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena membuat uang palsu.

Wakapolres Sleman, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan kasus terungkap dari teman pelaku yang diamankan lebih dulu.

Pada Selasa (22/09) lalu, pelaku memberikan uang Rp100.000 pecahan Rp50.000 kepada temannya untuk membeli minuman di satu toko di Gejayan Sleman.

Kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp150.000 untuk membeli minuman lagi.

Namun pemilik toko menyadari bahwa uang tersebut palsu.

Selanjutnya pemilik toko menahan teman pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bulaksumur.

"Petugas Satreskrim Polres Sleman kemudian melakukan interogasi. Ternyata yang memberikan uang tersebut adalah pelaku, TSJ. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap TSJ di tempat kerjanya pada Rabu (23/09/2020) dan pelaku mengakui hal tersebut,"katanya, Rabu (30/09/2020).

Baca: Gagal di Pilkada 2013, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M untuk Bayar Utang Pencalonan

Baca: 3 Aki-aki Jadi Komplotan Pengedar Uang Palsu, Diminta Edarkan Rp 1 Miliar

Ia mengungkapkan TSJ membuat uang palsu tersebut memakai mesin printer.

Pelaku menggandakan melalui printer, dan mencetaknya di kertas HVS 80 gram.

Setelah itu pelaku memotong uang tersebut, sehingga menyerupai uang asli.

"Pelaku sudah melakukan beberapa kali percobaan. Untuk membuat uang palsu cuma pakai printer, difotokopi warna saja. Temannya juga tidak tahu dan tidak diberitahu kalau itu uang palsu,"ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti.

Beberapa di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu seperti printer, kertas HVS 80 gram, alat potong, penggaris besi, dan lain-lain.

Akibat perbuatannya, TSJ harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku disangkakan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 10 tahun penjara.

Muhammad Jafad (27), pelaku pencetak dan pengedar ratusan juta uang palsu memperagakan cara membuat uang palsu dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Senin (24/8/2020). Dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan sebuah media printer scan dan aplikasi olah foto dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD) dan dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti upal senilai total Rp 320 juta. Tribun Lampung/Deni Saputra
Muhammad Jafad (27), pelaku pencetak dan pengedar ratusan juta uang palsu memperagakan cara membuat uang palsu dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Senin (24/8/2020). Dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan sebuah media printer scan dan aplikasi olah foto dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD) dan dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti upal senilai total Rp 320 juta. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Kadek Budi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu.

Untuk memeriksa keaslian uang, masyarakat bisa memakai 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

"Setelah kami cek ternyata memang palsu. Sebenarnya tanpa kami cek lebih dalam pun sudah terlihat jelas perbedaannya. Nomor seri tidak mungkin sama semua. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran uang palsu. Bisa pakai 3D, dilihat, diraba, diterawang,"tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gandakan Uang dengan Printer, Warga Bantul Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan