Selasa, 19 Agustus 2025

IRT Penjual Sabu ke Oknum ASN Ditangkap, Menangis Menyesal: Saya Mau Menghidupi Anak Cucu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial R (42) ditangkap polisi lantaran diduga telah menjual sabu kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), JA (47).

Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial R (42) ditangkap polisi lantaran diduga telah menjual sabu kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), JA (47).

Diketahui, polisi lebih dulu menangkap JA di kediamannya saat sedang menggunakan sabu.

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap R yang menjual sabu kepada JA.

Di hadapan petugas, R mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit desakan ekonomi.

Saat dihadirkan dalam rilis di Polsek Ilir Timur I, R hanya bisa menangis menyesali perbuatannya.

"Suami saya baru meninggal belum sampai 40 hari. Saya sendiri baru jual sabu sekitar sebulan ini," ujarnya, Sabtu (3/10/2020).

Dikatakan R, dirinya memiliki enam cucu dan empat orang anak.

Baca: Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Oknum ASN Berdalih Ingin Tingkatkan Percaya Diri dalam Bertugas

Di mana, anak bungsunya masih kecil dan mereka membutuhkan biaya tak sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya benar-benar terpaksa jual narkoba. Saya mau menghidupi anak cucu," ujarnya menangis tertunduk.

R berujar, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron.

Dalam sehari, ia mengaku bisa menjual sebanyak dua bungkus sabu dengan harga jual Rp 800 ribu per satu paket.

"Saya tidak sistem via telpon, jadi selama sebulan ini jualan (sabu) kalau ada yang mau beli biasanya nunggu di depan rumah," ujarnya.

Diketahui bahwa R diamankan petugas di kediamannya di Jalan Slamet Ryadi, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir Palembang, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

R IRT penjual sabu
R (42) ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena diduga menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang oknum ASN di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemuning Palembang (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini).

Saat penangkapan tersebut, turut diamankan pula sejumlah barang bukti tindak kejahatannya.

Antara lain tiga paket sabu yang terdiri dari dua paket sabu seharga Rp 800 ribu dan satu paket sabu seharga Rp300 ribu,

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan