Jumat, 29 Agustus 2025

Baru akan Menghirup Udara Bebas, Napi Kasus Pencurian Kembali Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan

Seorang narapidana kasus pencurian bernama Sahril alias Kalil (36) harus menelam pil pahit.

istimewa
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana kasus pencurian bernama Sahril alias Kalil (36) harus menelam pil pahit.

Pasalnya, ia ditangkap kembali oleh polisi saat hendak pulang ke rumah setelah menjalani masa tahanan di Lapas Empat Lawang.

Diketahui, Kalil sebelumnya merupakan narapidana kasus pencurian di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Polisi kembali menangkap Kalil karena terlibat pembunuhan Burhanudin (54) pada 16 Agustus 2008 lalu.

Menurut Kapolres Musirawas AKBP Efraneddy, Kalil dibantu rekannya, Samiul membunuh Burhanudin saat korban berboncengan dengan istrinya sekitar 12 tahun lalu.

Burhanudin tewas dengan luka parah, sedangkan istrinya selamat setelah ditolong warga.

Baca: Jejak Pelarian Narapidana: Usai Berikan Ponsel ke Anak, Cai Changpan Diduga Melarikan Diri ke Hutan

Burhanudin sempat mengenali pelaku dan menyebut namannya ke sang istri.

"Kedua tersangka ini membunuh korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya ketika lewat di kebun. Korban tewas karena mengalami luka senjata tajam," kata Efraneddy, Sabtu (3/10/2020).

"Sebelum meninggal, korban ternyata mengenali kedua pelaku dan menyebutkan nama pelaku ke istrinya. Korban meninggal karena lukanya sangat parah," jelas Kapolres.

Setelah membunuh Burhanudin, Kalil dan Samiul kabur.

Baca: Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Pernah Ikut Pendidikan Militer China, Diduga Sembunyi di Hutan

Setelah mendapatkan identitas, polisi bergerak menangkap Samiul.

Sementara Kalil melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang.

Di Empat Lawang, Kalil mencuri dan tertangkap. Setelah dinyatakan bebas, Kalil kembali ditangkap.

"Ternyata ketika di Empat Lawang tersangka ini mencuri dan tertangkap. Setelah keluar dan menjalani hukuman, kemarin tersangka langsung kita jemput," jelasnya.

Atas perbuatannya, Kalil diancam dikenakan Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Pembunuhan 12 Tahun Lalu, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Setelah Keluar Pintu Lapas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan