Jumat, 12 September 2025

Ibu Curiga Pintu Kamar Anaknya Dibiarkan Terbuka, Putrinya Lalu Curhat Diperkosa Ayah sejak 2016

Pemerkosaan itu sudah terjadi sejak 2016 hingga akhirnya korban berani bercerita kepada ibu dan adiknya.

Editor: Ifa Nabila
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial BN (14) menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, TR (36).

Pemerkosaan itu sudah terjadi sejak 2016 hingga akhirnya korban berani bercerita kepada ibu dan adiknya.

Kini TR terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Putranto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca: Tukang Bakso Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Akhirnya Ditembak Polisi

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Kata Gigi, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial SUS pada 28 September 2020 lalu.

Mendapat lapaoran itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 pada Jumat, (2/10/2020) lalu.

Diceritakan Gigih, terbongkarnya perbuatan pelaku setelah korban bercerita kepada adiknya berinisial RD (12) jika ia sering disetubuhi ayah tirinya.

Kemudian, oleh RD kejadian itu diceritakan ke ibunya pada 24 September 2020 lalu.

Baca: Ibu Teriak Histeris hingga Pingsan Dapati Suami Perkosa Anak, Kaki Kanan Kiri Pelaku Ditembak Polisi

Saat itu, pelapor curiga melihat pintu kamar kedua anak perempuannya terbuka sekitar pukul 05.00 WIB.
Melihat itu, SUS pun masuk dan bertanya kepada kedua putrinya kenapa pintu dibiarkan terbuka, mereka pun kemudian menangis.

“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada TR, ia mengaku telah menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Lampung Utara, berinisial TR (36), tega memerkosa anak tirinya yang masuk duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial BN (14).

Perbuatan berjat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2016 silam.

Baca: Hati Ibu Hancur Anaknya yang Masih SMP Jadi PSK, Pingsan saat Lihat Alat Kontrasepsi: Mama Ga Ikhlas

Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada adiknya berinisial RD (12) jika ia sering disetubuhi oleh ayah tirinya.

Oleh adiknya, kejadian tersebut diberitahukan kepada ibunya berinsial SUS yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya TR ditangkap. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Sejak 2016 Terancam 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan