Satpam Tejerat Asmara dengan Penghuni Perumahan, Ditemukan Tewas Ditusuk Mantan Suami yang Cemburu
Seorang satpam berinisial S diduga terjerat tali asmara dengan penghuni Perumahan Mentari, Surabaya.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang satpam berinisial S diduga terjerat tali asmara dengan penghuni Perumahan Mentari, Surabaya.
S kemudian ditemuknan tewas dengan sejumlah luka tusukan.
Diduga, S dibunuh oleh pria berinisial Z yang merupakan mantan suami dari wanita yang dekat dengan S.
“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban. Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terang Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (5/10/2020).
Baca: Diduga Masalah Asmara, Pria Ini Nekat Tusuk Satpam Perumahan di Surabaya hingga Tewas
Dibunuh usai pulang kerja
Menurut Harum, Z menghadang S saat pulang bekerja di Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020), lebih kurang pukul 17.30 WIB.
Saat melihat korban melintas di jalan, Z segera menyerang dengan besi hingga membuat S terjatuh dari motor.
Setelah korban terjatuh, Z menyerangnya dengan menggunakan pisau secara membabi buta.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harum.
Usai menyerang S, pelaku yang merupakan warga Kejawan Putih Tambak VI, Kota Surabaya, kabur ke Madura dengan mengendarai Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.
Baca: Ada Mayat Tegeletak di Jalan Bersimbah Darah, Ternyata Ditusuk Temannya Sendiri saat Duel
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit
Usai diserang Z, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji, Sukolilo.
Namun, akibat mengalami luka parah, nyawa korban tak tertolong.
“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” ujar dia.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 Ayat (2), (4) dan Ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain besi dan pisau serta sepeda motor yang digunakan pelaku kabur. (Kompas.com/Robertus Belarminus) (Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Perumahan di Surabaya Tewas Ditusuk, Diduga Masalah Asmara"