Virus Corona
Keluarga Tolak Pemakaman Jenazah Corona Dengan Protokol di Bandar Lampung, Ini Klarifikasi RSUDAM
Pemakaman satu jenazah positif corona di Bandar Lampung dilakukan dengan tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Pemakaman satu jenazah positif corona di Bandar Lampung dilakukan dengan tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Hal tersebut terjadi karena keluarga keberatan jenazah MH (45) dimakamkan dengan cara seperti itu.
Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mengklarifikasi pemakaman pasien corona asal Bandar Lampung yang diduga tidak dilakukan melalui protokol Covid-19.
Plt Direktur Utama RSUDAM Reihana membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
Baca: Pakar Psikologi Sebut 2 Hal Ini Kunci Kesembuhan Pasien Covid-19
"Jadi kami atas nama direksi dan manajemen RSUDAM menyatakan keberatan dan selanjutnya kami sampaikan klarifikasinya," kata Reihana, Minggu (11/10/2020).
Reihana menuturkan, pasien berinisial MH (45), warga Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, datang ke IGD RSUDAM pada 8 Oktober 2020 pukul 10.58 WIB.

Pasien sebelumnya dirawat di RS Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pihak keluarga tidak menerima hasil rapid test di RS Bumi Waras.
Selanjutnya pasien dibawa pulang ke rumah.
Baca: Pidato di Tengah Parade Militer, Kim Jong Un Sebut Tak Satu pun Warganya Meninggal Akibat Covid-19
Setelah berdiskusi, pihak keluarga kembali membawa pasien ke RS Bumi Waras.
"Keluarga mengatakan pihak RS Bumi Waras menyarankan pasien untuk dibawa ke RSUDAM untuk dilakukan swab," kata Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung ini.
Alasannya, RS Bumi Waras tidak bisa melakukan swab test.
“Lalu pasien datang (ke RSUDAM) dengan keluhan sesak napas, demam 7 hari, batuk, dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga. Dilakukan anamnesa yang mana hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan suspek Covid-19,” beber Reihana.
Baca: Pinkan Mambo Tegaskan Sang Ibu Meninggal Bukan karena Covid-19, Ungkap Jasa di Perjalanan Karirnya
Setelah dilakukan swab test, pasien langsung dirawat di ruang isolasi RSUDAM sesuai prosedur yang berlaku.
Pada pukul 16.32 WIB, dokter jaga melakukan konsultasi dengan dokter spesialis paru.
Pada pukul 17.48 WIB, dokter jaga melakukan pemeriksaan dengan hasil HR (-) dan RR (-).
Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB.
Pukul 19.00 dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukkan bahwa pasien reaktif Covid-19.
Namun pada pukul 20.50 WIB, keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent.
Keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19.
Keluarga pasien pun diminta membuat surat pernyataan bermeterai.
Surat menyatakan bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku.
Dari hasil swab test yang keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19