Rabu, 27 Agustus 2025

Nenek Curiga Cucu seperti Ngidam, Ternyata Bocah 13 Tahun Ini Diperkosa Ayah hingga Hamil 7 Bulan

Pelaku berinisial SJT (48) adalah warga Kecamatan Pucanglaban, Tulungangung, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
canalc.com.ar
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari kecurigaan sang nenek, akhirnya bocah 13 tahun terungkap tengah hamil akibat diperkosa ayah tirinya.

Pelaku berinisial SJT (48) adalah warga Kecamatan Pucanglaban, Tulungangung, Jawa Timur.

Ia ditangkap Polres Tulungagung pada Senin (12/10/2020).

Kini bocah 13 tahun itu tengah hamil tujuh bulan.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Bela Ibunya yang Diperkosa, Jasad Mengapung di Sungai dengan 9 Luka Bacok

“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim polres Tulungagung AKP Ardyan Yodo Setyantoro, ketika menyampaikan rilis di kawasan Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020).

Kasus persetubuhan ini terungkap atas kecurigaan nenek korban, yang melihat perilaku korban selayaknya orang lagi ngidam pada saat kehamilan.

Korban merasa mual, kemudian dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui bahwa korban hamil.

“Neneknya curiga melihat korban seperti orang lagi ngidam. Kemudian dibawa periksa ke rumah sakit,” ujar AKP Ardyan Yudo.

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020.

Baca juga: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Tewas Kesetrum Jebakan Tikus, Terdengar Suara Teriakan Minta Tolong

Perbuatan tidak senonoh ini, dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.

“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar AKP Ardyan Yudo.

Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang kepada korban.

Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.

“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Kompas.com/Slamet Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan"

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan