POPULER Regional: Robby Sumampow Meninggal Dunia | 10 Pegawai Puskesmas di Samosir Terpapar Covid-19
Pengusaha Robby Sumampow dikabarkan meninggal dunia | 10 pegawai puskesmas di Samosir terpapar Covid-19
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak kumpulan berita populer kanal regional dalam 24 jam terakhir dalam artikel ini.
Pengusaha Robby Sumampow dikabarkan meninggal dunia, FX Hadi Rudyatmo ungkap sosok almarhum.
Sari Labuana ditetapkan sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.
Sebanyak 10 pegawai dari dua puskesmas di Kecamatan Simanindo dan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara dilaporkan tertular Covid-19.
Baca juga: Korban Keracunan Nasi Kuning Acara Ulang Tahun Terus Bertambah, Sudah Tembus 205 Orang
Baca juga: Dekat dengan Soeharto, Kenapa Robby Sumampow Dijuluki Raja Judi?
1. Pengusaha Robby Sumampow Meninggal
Pengusaha Robby Sumampow dikabarkan meninggal dunia.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengenang sosok Robby yang ia sebut layak untuk dijadikan panutan.
Diketahui, Robby meninggal setelah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura.
Rudy turut berduka cita atas meninggalnya Robby.
"Sudah dapat kabar. Tentunya kita sebagai warga masyarakat dan mewakili Pemerintah Kota Solo ikut berduka cita atas meninggalnya pak Robby Sumampouw," kata Rudy, Senin (12/10/2020).

"Berdoa arwahnya diterima di sisi Tuhan dan amal kebaikannya diterima Tuhan," tambahnya.
Menurut Rudy, sejumlah keteladanan Robby bisa dicontoh masyarakat Kota Solo.
"Pak Roby sebetulnya tokoh yang patut dicontoh dalam mengelola organisasi, perusahaan dan lain sebagainya. Selalu mengedepankan kepentingan masyarakat," tutur dia.
2. Gara-gara Sari Labuna Arak 'Keranda' Puan Maharani, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
Sari Labuna (21), sosok mahasiswi yang juga aktivis ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bersama mahasiswa lain berinisial K disangkakan pasal penghasutan.
Diketahui, Sari Labuna saat itu menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penetapan Sari Labuana sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.
Namun ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
3. Suami Labrak Lalu Pukul dan Tendangi Istrinya
Seorang ibu muda berinisial PA (25) berniat menenangkan diri di sebuah penginapan.
Namun, tiba-tiba suaminya, RAP (41) datang dan langsung melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lantaran tak terima, warga Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang ini, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (12/10/2020).

Di hadapan petugas yang memeriksanya, PA mengatakan peristiwa penganiayaan KDRT yang dialaminya terjadi pada Minggu (26/9/2020) lalu.
Ia dianiaya suaminya di sebuah penginapan di jalan Gresik Kecamatan Kemuning Palembang.
"Saya lagi berada dalam kamar sendirian dan ingin menenangkan diri, tiba-tiba suami saya datang dan langsung memukuli badan saya pakai tangan kosong, diperut, tangan dan kaki, dan saya tidak tahu alasanya apa," kata perempuan berambut panjang ini.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami trauma dan sakit berat, dan baru sekarang membuat Laporan Polisi.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Bojonegoro jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal dari Berebut Mobil dengan Istri
Baca juga: Bocah 9 Tahun Bernasib Tragis saat Lindungi Ibu dari Pemerkosaan, Mayatnya Dimasukkan dalam Karung
4. Sebanyak 213 Warga Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya
Penyebab keracunan nasi kuning di acara ulang tahun seorang anak di Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya diduga dari amuba.
Hal itu diketahui setelah petugas medis mengambil sampel feses (tinja) terhadap seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo.
Kendati demikian, belum diketahui berasal dari makanan mana amuba tersebut.
"Hasilnya di dalam feses itu terdapat amuba, sehingga bisa dipastikan sementara, sumber penyebab keracunan yang menimpa 213 warga itu dari amuba," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, Minggu (11/10/2020).
Menurut Uus, amuba yang ada di dalam tubuh pasien korban keracunan ini masih belum diketahui berasal dari makanan mana.
"Harus dicari kesesuaiannya," katanya.
Nanti setelah ada hasil pemeriksaan sampel makanan di laboratorium di Bandung, bisa diketahui amuba dalam feses pasien itu terdapat dalam makanan yang mana.
Amuba, lanjut Uus, bisa menyebabkan beberapa gejala dalam tubuh. Di antaranya sakit perut, demam, pusing lalu muntah-muntah dan diare.
5. Pegawai Puskesmas di Samosir Kena Covid-19
Sebanyak 10 pegawai dari dua puskesmas di Kecamatan Simanindo dan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara dilaporkan tertular Covid-19.
Pemkab Samosir pun akan melakukan tindakan agar virus tersebut tidak menyebar.
Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengatakan 10 orang tersebut sudah dilaporkan ke Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

“Berikutnya terus mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan protokoler kesehatan,” ujar Lasro di Samosir, Minggu (11/10/2020).
Bagi pegawai yang positif akan segera disolasi mandiri dengan pengamatan kesehatan, dan memberitahukan keluarga supaya menerapkan protokoler kesehatan.
Kemudian Satgas Covid-19 Samosir akan mengadakan tracing terhadap orang-orang yang berhubungan erat dengan para pegawai puskesmas tersebut.
Menurut Lasro, tidak tertutup kemungkinan akan diberlakukan lockdown di dua puskesmas tersebut.
(Tribunnews.com)