Jumat, 19 September 2025

Warga Cianjur Rakit Bom Pipa High Explosive, Pengakuannya akan Digunakan untuk Ini

Tersangka bisa membuat bahan peledak setelah belajar dari seseorang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak Satreskrim Cianjur

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifa’i menunjukkan barang bukti tersangka pembuat bom 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Warga Cianjur dikejutkan penangkapan seorang warga yang biasa membuat bahan peledak atau bom.

Bom pipa secara ilegal di Kampung Lebak, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifa’i, mengatakan penggerebegan tempat pembuatan bahan peledak berawal saat Sat Narkoba Polres Cianjur melakukan penyelidikan peredaran narkoba tak jauh dari lokasi tersebut.

"Saat itu ada warga yang memberi tahu bahwa di daerah itu ada orang yang suka membuat bahan peledak," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers, Rabu (14/10/2020) di Mapolres Cianjur.

Kapolres mengatakan, setelah mendengar informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Cianjur langsung datang ke lokasi tepatnya di Kecamatan Kadupandak Cianjur guna melakukan penyelidikan.

Baca juga: Mengenang Tragedi Bom Bali I 18 Tahun Lalu: Natalie Bawa Karangan Bunga dan Foto Mendiang Suaminya

"Di tempat yang ditunjukan oleh warga ditemukan material untuk pembuatan bahan peledak tanpa izin," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Cianjur, bahan peledak tersebut dikuasai oleh tersangka berinisial SB alias AB.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka peledak itu dibuat untu proyek pembuatan PLTA," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka bisa membuat bahan peledak setelah belajar dari seseorang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak Satreskrim Cianjur.

"Katanya tersangka belajar baru beberapa bulan," kata Kapolres.

Kapolres Cianjur mengatakan akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU darurat.

"Hukuman terberatnya hukuman mati, atau paling ringan penjara seumur hidup," katanya.

Untuk Membuat Terowongan

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, mengamankan barang bukti batangan pipa, resistor, yang digunakan sebagai bahan pembuat bom pipa.

Baca juga: Kronologi Suami Pergoki Istri sedang Bersama Pria Lain di Kamar, Berakhir Penganiayaan

Tersangka mengaku membuat bom untuk terowongan.

Satreskrim selain mengamankan barang bukti juga telah menciduk seorang tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin berinisial D di Kampung Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan berdasarkan hasil laporan masyarakat itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.

"Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Tersangka ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan," kata Rifai, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, kata Rifai, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

"Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan pun telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan," ujarnya.

Rifai menyebutkan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12/1951 pasal 1 ayat (1).

"Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," katanya.(fam)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rakit Bom Pipa High Explosive, Warga Cianjur Diamankan, Pengakuannya untuk Buat Terowongan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan