Kamis, 21 Agustus 2025

Bocah Berusia 7 Tahun di Mamuju Jadi Korban Pencabulan Nelayan, Korban Diberi Uang Rp 2.000

Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya

Editor: Eko Sutriyanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Harman (40) tega mencabuli anak di bawah umur usia 7 tahun di Jalan Atiek Sutedja, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar.

Korban sebut saja melati masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ia diiming-iming uang Rp 2.000 oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, awalnya korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku.

Usai berbelanja, korban kembali menuju rumahnya.

Namun di tengah perjalanan pelaku memanggil korban.

Baca juga: Sejumlah Wanita di Tangerang Jadi Korban Dukun Cabul, Pelaku Mengaku Bisa Obati Covid-19

Dikatakan pelaku memanggil korban dengan alasan ingin dipijit.

"Berdasarkan hasil interogasi, saat dipanggil pelaku bertanya kepada korban, bisa ki memijat dek dan korban mengatakan iya bisa om," ujarnya.

Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Saat di dalam kamar, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Kemudian pelaku memberikan uang senilai Rp 2000,- dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain.

Baca juga: Mahasiswa di Mamuju Teriakkan UU Cipta Kerja sebagai Undang-undang Cilaka

Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya saat balik ke rumahnya.

Orangtua korban pun langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju,"ujar AKBP Syamsu.

Baca juga: Warga Mamuju Ditandu 8 Jam untuk Berobat di Puskesmas, Tapi Petugas Tolak Melayani

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,"ucap mantan Kapolres Bulukumba itu.(tribun-timur.com).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Nelayan di Mamuju Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan