Senin, 25 Agustus 2025

Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 6 Santriwati, Modusnya Beda-beda, Ada yang Dicabuli saat Sakit Perut

Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi nekat mencabuli 6 santriwatinya.

Tribun Bali
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.

Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.

Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

(Kompas.com: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan