Dua Bersaudara Bunuh Calon Pengantin di Depan Ibunda, Korban yang Sekarat Memohon: Bu Aku Gak Kuat
peristiwa berdarah itu terjadi di depan ibunda dan kakak kandung korban, pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
TRIBUNNEWS.COM -- Kakak adik asal Pelambang, didakwa hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana pada seorang calon pengantin bernama Rio Pambudi (25).
Bahkan peristiwa berdarah itu terjadi di depan ibunda dan kakak kandung korban, pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Namun ibunda dan kakak kandung korban yang merupakan perempuan tak mampu menghantikan aksi sadis tetangga mereka, seorang kakak adik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22).
Kini setelah 3 bulan menjalani berbagai persidangan, kakak adik tersangka pembunuhan ini didakwa hukuman mati, seperti yang dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menggunakan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka ini.
Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Misteri Kematian Mamah Muda di Kamar Kontrakan, Janin 7 Bulan Tewas di Perut Ibunya, Pelaku Diburu
Baca juga: Kesaksian Tetangga Dengar Rintihan Mamah Muda dari Balik Kamar Kontrakan, Neng Yeti Sempat Mual
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal ketika Rio Pambudi hendak berangkat bertemu dengan calon istrinya untuk melaksanakan foto prewedding.