Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Justru Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara
Menyikapi vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur memutuskan untuk melakukan banding
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM – Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua satpam yang terlibat kasus pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat divonis bersalah.
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).
Keputusan hakim ini pun menimbulkan sejumlah kontroversi.
Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan,