Senin, 8 September 2025

Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Justru Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara

Menyikapi vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur memutuskan untuk melakukan banding

wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNEWS.COM – Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua satpam yang terlibat kasus pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat divonis bersalah.

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).

Keputusan hakim ini pun menimbulkan sejumlah kontroversi.

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan,

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan