Fakta Pria Bunuh Selingkuhan Sekaligus Teman SD setelah Hubungan Intim, Tunggui Jasad Berjam-jam
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu di sebuah hotel di Kudus setelah hubungan badan.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Kiswanto Hariyono (40) nekat membunuh selingkuhan sekaligus teman SD, Listifah (38).
Kiswanto adalah warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sedangkan Listifah adalah warga Desa Megawon, Kecamatan Jati.
Keduanya menjalin hubungan perselingkuhan sejak tiga bulan lalu dan dipertemukan dari acara reuni SD.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu di sebuah hotel.
Pembunuhan itu dilakukan setelah keduanya sempat berhubungan intim.
Baca juga: Bunuh Teman SD Sekaligus Selingkuhan setelah Hubungan Badan, Kiswanto Takut Sudah Ketahuan Istri

Berikut fakta selengkapnya:
1. Kronologi
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, membeberkan kronologi pembunuhan itu.
Diketahui, pada puncak perselingkuhannya, mereka sepakat untuk bertemu berdua di Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Minggu (25/10/2020).
Kiswanto memesan kamar hotel nomor 105 pada Minggu pukul 14.30 WIB.
Tak berselang lama, korban datang menyusul ke kamar itu.
Di dalam kamar, keduanya sempat berhubungan badan.
Setelah itu, keduanya cekcok lantaran pelaku ingin mengakhiri hubungan perselingkuhan itu.
Baca juga: Hasrat Istri Terlalu Tinggi, Suami Nekat Jual Istrinya ke Prostitusi Online: Sering Fantasi Bertiga
Saat itu, Kiswanto dalam kondisi mabuk, ia menyebut perselingkuhan itu sudah diketahui oleh istrinya.
Korban pun tak mau diputuskan begitu saja hingga terjadi penganiayaan.
"Pelaku yang dalam pengaruh alkohol kalap lantaran korban tak mau hubungan gelap itu diakhiri," ujar David.
"Secara spontan pelaku saat itu mencekik leher korban dan menekan dada korban hingga meninggal dunia."
"Korban meninggal dunia pada Minggu sore sekitar pukul 16.30. Pelaku kemudian kabur," paparnya.
2. Sempat tunggui jasad
Diberitakan Kompas.com, korban yang meninggal pukul 16.30 WIB membuat pelaku panik.
Kiswanto berusaha membangunkan korban di kamar hotel itu.
Namun, korban tak bangun-bangun dan Kiswanto tetap menunggu hingga malam.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel," terang David.
"Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah," sambungnya.
Baca juga: Gagal Salip Truk Tangi Minyak, Emak-emak Tewas Terlindas: Saat Terlindas Baru Terasa Ada Orang
3. Masing-masing sudah berkeluarga
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyebut Kiswanto dan Listifah sama-sama sudah punya pasangan sah dan anak.
"Keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp. Padahal sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak," ujar Aditya, Selasa (27/10/2020).
"Pengakuannya baru tiga bulan ini mulai berhubungan dekat," imbuhnya.
Diketahui, Kiswanto sudah punya tiga anak, sedangkan Listifah dua anak.
4. Korban pamit ke suami
Sebelum pergi, Listifah sempat pamit kepada suaminya, Winarto (52) untuk berjualan keliling dengan sepeda motor pada Minggu.
Sepanjang hari Minggu itu, sang istri tidak ada kabar hingga Winarto lapor ke polisi.
Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo, menyebut, penemuan jenazah bermula dari kecurigaan pihak hotel.
Pasalnya, tak ada tanda-tanda apapun padahal sudah saatnya check out.
Setelah lebih dari 12 jam, petugas hotel akhirnya mengetuk pintu kamar namun tak ada respons.
Untuk memastikannya, pihak hotel menghubungi Mapolsek Jati.
"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ujar Bambang.
5. Pelaku menyesal
Kiswanto akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
"Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," kata David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kiswanto mengaku tidak ada niat untuk membunuh serta kabur.
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," aku Kiswanto, Selasa.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto Nugroho)