Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2015, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Kakak Korban
Seorang ayah di Banda Aceh tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Banda Aceh berinisial CA tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berulang kali sejak 2015.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Tindakan asusila pelaku itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh kakak korban.
Pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).
Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.
Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, terjadi sebanyak dua kali.
Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan hingga Melahirkan, Terungkap dari Ibu yang Curiga Perut Anaknya Besar
Lalu, berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA.
Kini Kembang sudah berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
Kini tersangka CA dalam usia senjanya itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah pelariannya terhenti di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).
Tersangka CA dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.
Seperti diberitakan sebelumynya, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Pelaku CA, merupakan seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong, Padahal Pamit Ortu Hendak Jalan-jalan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung Kembang.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya dan itu dilaporkan oleh abang kandung Kembang.
Dari sanalah kasus rudapaksa itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA.
Ayah bejat itu pun terdeteksi berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).
Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.
Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri
Lalu dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, pada Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.
Tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.
(Serambinews.com, Misran Asri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung, Perbuatan Biadab Itu Terjadi Sejak Kembang Berumur 11 Tahun