ABG Berusia 14 Tahun OKU Timur Jadi Korban Rudapaksa Remaja 17Tahun yang Dikenalnya di Facebook
Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya dan melakukan tindakan bejat itu
Editor:
Eko Sutriyanto
Ilustrasi
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah Bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.
PC terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Curiga Lihat Anak Gelisah, Orangtua Kaget Dengar Pengakuan Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Facebook