Senin, 25 Agustus 2025

Berawal dari Pengaduan Warga, Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu

Pada awalnya polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu berdasarkan laporan pengaduan Rabu (14/10/2020) lalu di Polsek Kubung

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Polres Solok Arosuka mengamankan tiga pengedar uang palsu. Sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting ikut diamankan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat, mengamankan 3 orang pengedar uang palsu dan mengamankan tiga orang tersangka.

Mereka adalah  NA (36) beralamat di Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, F (17) warga Gunung Pangilun Kota Padang dan M (36) merupakan warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kanit III Reskrim Ipda Gayuh Agri Sukma mengatakan total uang palsu yang disita sebesar Rp14,6 juta. 

Pelaku diamankan Senin (2/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Pada awalnya polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu berdasarkan laporan pengaduan Rabu (14/10/2020) lalu di Polsek Kubung.

"Akhirnya kami ketahui keberadaan pelaku dan langsung kami amankan beserta barang bukti," kata Gayuh Agri, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Pedagang Ikan Cupang dan Manisan Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Palembang

Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di dalam kamar.

"Setelah itu, pelaku langsung diamankan di Polres Solok Arosuka untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 19 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Selain itu, juga 20 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar

Kemudian, 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah dipotong dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan yang sudah dipotong.

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Ada Lembaran Rp 100 Ribu yang Belum Dipotong

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan