Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Ini Tembak IRT di Palembang karena Korban Tidak Bisa Bayar Pinjaman Rp 30 Juta

Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian

Editor: Eko Sutriyanto
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Siti Fauziyah (35), seorang ibu rumah tangga di Palembang, tewas ditembak kepalanya saat ditagih utang Rp 30 juta pada Senin (13/3/2012).

Pelaku adalah Asgaburillah alias Sabil (34) yang ditangkap setelah  8 tahun buron.

Berikut ini kronologi lengkap :

1. Datang saat dini hari 

Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabil datang ke rumah Siti di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Namun Siti mengaku tak memiliki uang dan tak bisa membayar utangnya.

Mendengarkan hal tersebut, Sabil merasa emosi dan kesal.

Baca juga: Teror di Austria, Pelaku yang Ditembak Mati Warga Berdarah Austria-Makedonia-Albania

Ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan yang ia simpan di pinggangnya.

2. Mengaku awalnya hanya mengancam

Awalnya ia hanya mengancam.

Namun, ternyata ia dua kali menembak kepala Siti.

"Sudahlah nanti kena, saya makin kesal lalu saya tembak. Dia ini selalu berkelit," kata Sabil saat melakukan rekonstruksi, Selasa (3/11/2020).

Setelah menembak Siti, Sabil pun melarikan diri.

3. Siti yang tergeletak bersimbah darah diselamatkan saksi bernama Sarmila.

Namun sayangnya, karena luka Siti terlalu parah, ia meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan.

Rekonstruksi kasus penembakan terhadap Siti Fauziah (35) yang dilakukan oleh tersangka Asgaburillah alias Sabil (34) di Polrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020). Motif penembakan itu sendiri dilatarbelakangi utang Rp 30 juta.(DOK. HANDOUT)
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap Siti Fauziah (35) yang dilakukan oleh tersangka Asgaburillah alias Sabil (34) di Polrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020). Motif penembakan itu sendiri dilatarbelakangi utang Rp 30 juta.(DOK. HANDOUT) ()

Sementara itu, Sabil menjadi buronan selama 8 tahun. Selama pelarian, ia beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas.

4. Ditangkap saat pulang ke rumah

Sabil ditangkap pada Senin (21/9/2020) saat ia pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Sabil pulang ke rumahnya karena merasa polisi tak lagi ingat dengan kasusnya.

Namun, prediksi tersebut salah.

Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian.

Saat rekonstruksi yang digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (3/11/2020), ada 20 adegan yang diperagakan Sabil.

Terkuak bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan Sabil karena Siti tak kunjung membayar utang Rp 30 juta.

Baca juga: Identitas Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat di Bukit Jamur Terungkap, Korban Masih SMP

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak.

Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Setelah lengkap (P21), berkas itu akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Atas perbuatannya itu, tersangka Sabil dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 30 Juta, Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Senjata Rakitan, Ini Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved