Pria Ini Todongkan Pistol untuk Takuti Wanita yang Berutang, Malah Meletus, 8 Tahun Baru Tertangkap
Seorang pria bernama Asgaburillah alias Sabil (34) akhirnya tertangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Asgaburillah alias Sabil (34) akhirnya tertangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.
Sabil mengaku tak sengaja menembak Siti Fauziah (35), padahal hanya ingin menakut-nakuti korban.
Saat itu, pelaku menodongkan pistol lantaran korban tidak membayar utang yang diberinya sebesar Rp 30 juta.
Pistol rakitan yang ditodongkan ke kepala malah meletus hingga menyebabkan korban meninggal dunia di kediamannya di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian tersebut terjadi delapan tahun lalu, tepatnya pada Senin 12 Maret 2012 silam.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dan sedang menjalani rekonstruksi kejadian.
Pengakuan Pelaku
Sabil mengaku jika dirinya tak berniat melakukan pembunuhan terhadap Siti.
Menurut dia, pistol yang ia bawa sebenarnya hanya untuk menakuti korban.
Baca juga: Identitas Remaja yang Ditemukan Tewas di Bukit Jamur Terungkap, Korban Masih Berstatus Pelajar SMP
Baca juga: FAKTA-FAKTA Pasutri Tewas Berpelukan di dalam Sumur, Evakuasi Jenazah Berjalan Dramatis
Baca juga: Adang Truk untuk Minta Tumpangan, Remaja 15 Tahun Tewas Tertabrak, Sopir Truk Melarikan Diri
Namun pistol yang digunakan untuk menakuti korban malah meletus dan menyebabkan korban meninggal.
"Tidak sengaja tertembak, hanya untuk menakuti malah meletus," kata Sabil seperti dikutip dari Kompas.com
Sabil juga sempat mengaku bosan selama 8 tahun dalam pelarian.
Sehingga ia harus hidup berpindah-pindah menghindari kejaran polisi.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.
Gegara Utang Piutang
Kejadian ini dipicu soal utang piutang korban ke pelaku sebesar Rp 30 juta.
Saat hari kejadian pelaku mendatangi korban untuk menagih utang.
Namun korban mengaku saat itu tidak memiliki uang.
Sehingga korban tak bisa membayar utangnya ke pelaku.
Saat itu, Sabil langsung mengeluarkan senjata api rakitan.
Lalu mengarahkan ke kepala korban.
Hingga akhirnya pistol tersebut benar-benar meletus sebanyak dua kali.
"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak.
Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Anom melanjutkan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut.
Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi.
"Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas.
Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," jelas Kapolres.
20 Adegan Rekonstruksi
Sebanyak 20 adegan diperagakan pada rekonstruksi, Selasa (3/11/2020).
Mulai dari pelaku tiba di kediaman korban hingga pelaku kabur.
Namun pada adegan ketujuh, terungkap pelaku mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanannya.
Lantas pelaku langsung mengacungkan pistol di kepala korban.
Namun ternyata obrolan pelaku dan korban sempat didengar saksi bernama Sarmila
Saksi mendengar ucapan tersangka saat sebelum menembak korban.
"nanti kutembak kamu Ayuk (red panggilan kakak perempuan)" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"
Namun pelaku tetap menembakan pistol miliknya.
Tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.
Kasus pembunuhan ini pemicunya adalah soal utang piutang, dimana korban memiliki utang ke pelaku sebesar Rp 30 juta.
Dimana saat kejadian, terjadi di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Kronologi Kejadian
Adegan pertama diperagakan pada saat tersangka dan saksi Miko datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Berikutnya tersangka mengetok pintu rumah, dilanjutkan korban yang membuka pintu.
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah, lalu antara korban dan tersangka berbincang di ruang tamu rumah korban.
Dilanjutkan adegan enam tersangka menagih utang tetapi korban berkelit.

Baca juga: Fakta Remaja Tewas di Bukit Jamur: Sempat Dilaporkan Hilang hingga Muncul Dugaan Pembunuhan
Baca juga: Motif Pria Bakar Kekasih Hingga Tewas di Kulon Progo Terungkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Nikah
Dari situ tersangka mengeluarkan senjata pistol dari pinggang sebelah kanan, langsung mengacungkan pistol di kepala korban.
Kemudian saksi Sarmila mendengar ucapan tersangka "nanti kutembak kamu Ayuk" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"
Lalu adegan selanjutnya tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.
Setelah menembak korban tersangka langsung keluar rumah.
Saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.
Begitu melihat kejadian itu saksi lalu berusaha menolong namun korban sudah tidak bergerak.
Saksi Sarmila memanggil saksi Andustri, saksi Andustri masuk.
Tersangka dan saksi Miko melarikan diri ke arah berbeda.
Saksi Andustri meminta pertolongan tetangga, lalu korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil warga.
Kemudian saksi Alfian mendapat laporan dari saksi Andustri bahwa korban di rumah sakit mengalami luka tembak di kening, terakhir saksi melapor.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan rekontruksi dilakukan sebanyak 20 Adegan.
Selama ini tersangka menjadi DPO selalu pindah -pindah keluar kota Palembang.
"Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan 338 KUHP," kata Irene.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria Ini Keluarkan Pistol Niatnya Ingin Menakuti-nakuti, Malah Meletus Benaran ke Kepala Korban