Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Warga Tak Boleh Tolak Rapid Test & Swab, Wagub DKI Riza Patria Ingatkan Soal Dendanya, Jutaan Rupiah

Masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test akan mendapatkan denda.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patra hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNNWS.COM - Masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test akan mendapatkan denda.

Soal ancaman denda ini diingatikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test pun tak main-main.

Masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Tak hanya rapid dan swab test, untuk vaksin nantinya juga ada peraturannya.

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya.

Baca juga: Ada 1.579 Kasus Baru di Jakarta, Simak UPDATE Virus Corona Nasional Sabtu 21 November 2020

Baca juga: BIN Gelar Rapid Test Antigen Covid-19, Ratusan Santri Pondok Pesantren di Jakarta Barat Mengantre

ILUSTRASI RAPID TEST
ILUSTRASI RAPID TEST (Kompas.com/ Kristianto Purnomo)

Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Dijelaskan Riza, denda bisa meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan.

Denda bisa mencapai Rp 7 juta.

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan