Selasa, 9 September 2025

7 Tahun Pembunuhan di Banyuasin Baru Terungkap, Muslimin Habisi Sigit Karena Dibayar Yuliana

Dua orang divonis mati, satu DPO, satu lagi meninggal karena bunuh diri dan terakhir masih menjalani persidangan.

Editor: Hendra Gunawan
Chaerul Nisyah/Sriwijaya Post
Sidang kasus penghilangan nyawa dengan terdakwa Muslimin di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (3/12/2020) sore. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lima orang yang masih terbilang satu keluarga terlibat dalam pembunuhan seorang pengusaha asal Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasusnya terungkap setelah tujuh tahun terjadi.

Dua orang divonis mati, satu DPO, satu lagi meninggal karena bunuh diri dan terakhir masih menjalani persidangan.

Muslimin, salah satu dari lima terdakwa pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sidik Purnomo (61) warga Mariana Banyuasin pada tahun 2013 silam, menjalani sidang di PN Palembang, Kamis (3/12/2020) sore.

Muslimin hanya bisa pasrah saat seorang saksi mengatakan bahwa dirinya merupakan pelaku penghilangan nyawa yang sadis.

Sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah SH MH.

Muslimin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dalam gelar sidang virtual perdana.

Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Selingkuhan, Sempat Panik Lalu Lakukan Ini Sebelum Kubur Mayat di Fondasi

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi dari keluarga korban.

Dalam sidang terungkap, Muslimin mengakui turut serta melakukan tindak pidana perampokan dan penghilangan nyawa itu atas perintah dari Yuliana alias Lebek dan Novriansyah alias Novri yang merupakan pasutri dengan upah Rp 1 juta.

"Saya diupah oleh Yuliana Rp 1 juta untuk menguburkan mayat korban yang dimasukkan ke dalam karung oleh dua pelaku lainnya pak," ungkap Muslimin melalui monitor di hadapan hakim ketua Abu Hanifah SH MH.

Diketahui aksi perampokan disertai penghilangan nyawa secara sadis ini dilakukan oleh lima pelaku termasuk terdakwa Muslimin yang sempat buron selama 7 tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dikawasan OKI pada bulan September 2020 silam.

Sementara pelaku lainnya yaitu Novriansyah alias Novi (adik ipar Muslimin) dan Hendra (keponakan Muslimin) yang keduanya sudah lebih dulu ditangkap, kini harus mendekam di Lapas Nusa Kambangan seusai divonis hukuman mati.

Baca juga: Tak Pernah Kepikiran Bunuh Diri Seberat Apapun Masalahnya, Komedian Nunung Menghargai Hidup

Selanjutnya untuk pelaku lainnya yakni Yuliana alias Lebek (adik Muslimin) seusai melakukan aksinya kabur ke Riau lalu meninggal dunia tahun 2013 karena diduga bunuh diri di ruang penyidik Polres Pelalawan Riau usai tertangkap kasus Narkoba dan Curas.

Satu pelaku lagi, yakni Amin (adik dari Mulimin) saat ini masih DPO.

Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Muslimin yakni Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang membantah bahwa kliennya melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan JPU.

"Menurut kami dakwaan yang ditujukan kepada klien kami kurang pas pembunuhan berencana.

Sebab klien kami bukan otak pelaku melainkan hanya disuruh oleh pelaku lainnya yakni Yuliana alias Lebek dengan upah Rp 1 juta," ungkap Supendi.

Untuk itu dia juga masih melihat dan mempelajari fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Baca juga: Sosok Ali Kalora, Pimpinan MIT yang Dituding Bunuh 1 Keluarga dan Bakar 7 Rumah Warga di Sigi

"Karena pada sidang selanjutnya masih mengagendakan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, kali ini rencananya dihadirkan saksi yang menangkap pelaku," tandasnya.

Di dalam dakwaan terungkap modus yang dilakukan para pelaku ini yakni berpura-pura menyewa mobil korban untuk pindahan rumah.

Setelah korban tiba di rumah pelaku, saat itulah korban di eksekusi.

Dalam melancarkan aksinya, awalnya pelaku Yuliana alias Lebek memancing korban dengan pura-pura mau mencarter mobil untuk pindah rumah.

Korban dihabisi dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam bak berisi air hingga lemas oleh pelaku Novri, Hendra dan Amin, setelah itu korban yang telah tewas dimasukkan ke dalam karung.

Lalu para pelaku yang masih ada hubungan keluarga satu sama lain ini menguburkan mayat korban tidak jauh dari rumah pelaku Yuliana di dekat RS Kundur Mariana.

Sementara mobil milik korban berhasil dijual seharga Rp 8.5 juta.

Terdakwa Muslimin sendiri oleh JPU dijerat melanggar pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Muslimin Terancam Hukuman Mati: 'Saya Diupah oleh Yuliana Rp 1 Juta untuk Menguburkan Mayat Korban

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan