Diajak ke Rumah dengan Ancaman Dibunuh, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Tetangga
Peristiwa bejat itu terjadi di di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial I (16) menjadi korban rudapaksa tetangganya, Mustopa (54).
Kini kasus rudapaksa ini ditangani Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA.
Peristiwa bejat itu terjadi di di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Baca juga: Guru di Cianjur Setahun Cabuli 9 Murid Laki-laki, Kasus Serupa Guru Sodomi Siswa Laki-laki 20 Kali
Baca juga: 6 Fakta Calon Pengantin Tewas Kecelakaan, Menikah Januari Nanti hingga Firasat Ayah Mempelai Wanita
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya. (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja 16 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Mengancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti