Sabtu, 9 Agustus 2025

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi, Diduga Minta Uang Pengurusan DID

Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor

Editor: Hendra Gunawan
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Walikota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (16/12/2020). 

"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.

29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya disetujui namun terealisasi Rp 124,3 miliar.

Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total uang yang diberikan Rp 1 miliar.

Sidang tersebut dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terdakwa. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Korupsi Walkot Tasikmalaya, Romahurziy eks Ketum PPP Disebut Minta Biaya Pengurusan DID

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan