Pandai Besi Dendam Menahun hingga Kalap Aniaya 2 Tetangganya Pakai Palu dan Belati, 1 Tewas
Pembunuhan itu terjadi di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pandai besi bernama Amar Faisal (35) menganiaya dua orang tetangganya dan satu di antaranya tewas.
Mereka adalah warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/12/2020).
Awalnya, pelaku bertemu dengan korban bernama Hadiri.
Baca juga: Tahanan Narkoba Diduga Tewas Dianiaya di Penjara: Luka-luka, di Leher Ada Sundutan Rokok
Mungkin karena sudah memiliki dendam cukup lama, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan palu dan belati.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, jarak pelaku menganiaya korban satu dan dua hanya selisih 1 menit saja.
Jadi setelah menganiaya korban pertama yaitu Hadiri, pelaku langsung pergi dan menemui korban kedua yang bernama Tarjono.
Sama seperti sebelumnya, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau belati.
Karena tusukan pelaku tepat mengenai ulu hati korban, sehingga korban pun akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Ditabrak Kereta Api, Warga Sragen Tewas dan Motor Ringsek
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penyerangan dan penganiayaan didasari dendam lama kepada kedua korban.
Dugaan sementara karena dendam lama sekitar 3 tahun," ungkap AKP I Dewa Gede, pada Tribunjateng.com, Jumat (18/12/2020).
Adapun yang memicu pelaku memiliki dendam kepada kedua korban, karena pelaku menganggap korban akan menyerobot tanah milik orangtua pelaku.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tim dari Satreskrim Polres Tegal juga mengamankan barang bukti berupa pisau belati dan palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Pelaku memiliki rasa benci terhadap korban, ia beranggapan korban ingin menguasai tanah milik orangtua pelaku.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan pisau dan palu," katanya.
Ditambahkan, sesuai penuturan pelaku saat diamankan di Polres Tegal, Amar mengaku bahwa korban pertama yang bernama Hadiri ternyata masih saudara sepupu dengannya.
"Pelaku Kami jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunJateng.com/dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kalap karena Dendam Menahun, Amar Tusuk 2 Tetangganya Satu Persatu, Ini Kata Polisi