Mantan Istri Didekati Pria Lain, Warga Sumedang Kalap Hingga Berujung Maut
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan autopsi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - YS (38) warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang.
Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban yang berinisial EU (56), warga Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 3/11, Kelurahan Situ meninggal dunia.
Korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, YS nekat melakukan penganiayaan karena dia diduga cemburu buta setelah EU sempat mendekati mantan istrinya.
"Benar, penganiyaan itu dilatarbelakangi karena cemburu buta.
Baca juga: Sepasang Lansia Ditemukan Terkapar di Kebun Waga Sumedang, Diduga Keduanya Tenggak Racun Tikus
Korban diduga mendekati mantan istri YS," ujar Yanto kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (4/1/2020).
Insiden tersebut, kata Yanto, terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar rumah korban.
Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memukul korban ke arah wajah dan rahang korban hingga korban terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur ke aspal hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Baca juga: Tangis Ibunda TKW Korban Pembunuhan Sadis di Malaysia: Pengen jadi Ustadzah tapi jadi Jenazah Ya Nak
"Sebelumnya, korban menjalani perawatan medis di RSUD Sumedang, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 2 Januari 2021 siang," katanya.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.
Tak butuh waktu lama, setelah kejadian itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatanya, YS dijerat pasal 351 ayat 3 dan 1," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cemburu Buta di Sumedang Berujung Maut, Korban Dipukul Hingga Terjatuh ke Aspal dan Tewas