Warga Congkel Peti Mati Lalu Gunting Kain Kafan, Tak Percaya Jenazah Covid-19 Sudah Dishalatkan
Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, warga mencongkel peti mati. Warga lalu menggunting kain kafan.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, warga mencongkel peti mati.
Warga lalu menggunting kain kafan.
Mereka mengadang mobil ambulans yang mengangkut peti jenazah Covid-19.
Padahal, pihak tenaga medis yang mengangkut jenazah Covid-19 itu sudah menunjukkan video sejumlah petugas melakukan shalat jenazah.
Tak cukup di situ, tenaga medis juga menunjukkan surat hasil swab jenazah Covid-19 tersebut.
Namun, perbuatan baik para medis ini tak digubris warga yang tak percaya.
Ada tiga warga yang diduga melakukan perbuatan konyol tersebut dan kini diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, mereka adalah NU (38), AA(32) dan N (53) yang diketahui warga setempat.
Mereka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Akibat Corona, Sedikitnya 900 Perusahaan Jepang Bangkrut dalam Setahun Terakhir Ini
Baca juga: Anggaran untuk Antisipasi Virus Corona di Jepang 106,6 Triliun Yen, Terbesar Dalam Sejarah
Aksi yang dilakukan para pelaku bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien covid-19 sudah disalati.
Kemudian memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Lalu mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, selanjutnya disalati kemudian dimakamkan.
"Ada linggis dan gunting yang kita amankan dari pelaku, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara. Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hanya dikenakan wajib lapor," bebernya di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Perwira menengah itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga warga itu sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan linggis yang digunakan untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.
Selain itu, hasil swab pasien yang dinyatakan positif Covid-19 juga dijadikan sebagai barang bukti.
"Linggis dan gunting digunakan ketiga pelaku dalam pengambilan paksa jenazah covid-19, dipaksa turun dari ambulan," katanya.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, kini masih diperiksa penyidik. Kita meminta jangan ada lagi masyarakat melakukan pengambilan paksa jenazah covid-19, karena membahayakan keselamatan," ujarnya.
Puluhan warga mengadang ambulans
Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.
Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan.
Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.
Namun saat akan dimakamkan di pemakaman desa setempat pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.
Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.
(Surya/M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Percaya Jenazah Covid-19 Telah Dishalatkan, Warga Congkel Peti Mati dan Gunting Kain Kafan