Sabtu, 30 Agustus 2025

Fakta Video Mesum di Ranjang Rumah Sakit: Pemeran Pria Diduga Oknum Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

fakta-fakta terkait beredarnya video asusila yang diduga diperankan oleh oknum polisi di ruang isolasi sebuah rumah sakit di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis: Daryono
Tribun Video
Ilustrasi video mesum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkait beredarnya video asusila yang diduga diperankan oleh oknum polisi di ruang isolasi sebuah rumah sakit di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka.

Berikut fakta-faktanya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (22/1/2021):

1. Kronologi Awal, Video Tersebar di Medsos

Kasus ini bermula saat video asusila rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan adegan mesum antara pria dan wanita beredar di media sosial.

Adegan mesum dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu dilakukan di tempat tidur pasien rumah sakit.

Aksi itu terekam oleh kamera CCTV yang disebut berlokasi di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu, NTB.

Direktur RSUD Dompu, dr Alief Firyasa Maulana membenarkan bahwa pemeran video itu adalah pasien rumah sakit.

Saat itu, pasien sedang menjalani isolasi di ruang isolasi RSUD.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Setelah Video Syur Viral, Michael Yukinobu Akui Sungkan Keluar Rumah & Tak Terbiasa dengan Ini

Alief mengaku telah mengetahui identitas pria yang ada dalam video.

Namun, ia enggan membeberkan siapa pria itu. 

Sedangkan wanita yang ada dalam video itu adalah warga dari luar Dompu.

Manajemen rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus video tersebut kepada polisi.

Data-data seperti rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita petugas.

"Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," ucapnya

2. Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Dompu akhirnya menetapkan dua tersangka.

Dua orang yang dijadikan tersangka merupakan pegawai RSUD Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat mengatakan keduanya ditetapkan tersangka terkait penyebaran video mesum dan dijerat dengan UU ITE.

Dua orang itu berinisial A dan AM.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).

Baca juga: Kronologi Video Viral Kejar-kejaran Truk dengan Mobil Patroli: Diminta Berhenti Malah Ngebut Zig-zag

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai saksi.

A ditetapkan sebagai tersangka karena perannya diduga dengan sengaja merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV yang terpasang di ruang isolasi RSUD Dompu.

Sementara AM berstatus tersangka karena diduga menjadi orang yang menyebarkan video mesum itu melalui akun media sosial pribadinya.

Video itu akhirnya beredar luas di media sosial.

Kedua tersangka kini ditahan oleh polisi.

3. Pria yang Ada dalam Video Diduga Anggota polisi

Pria yang ada dalam video mesum tersebut diduga adalah anggota polisi berinisial F.

Oknum polisi itu memang menjadi pasien Covid-19. 

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan Propam telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi berinsial F itu. 

Baca juga: Tersangdung Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Akui Hubungannya dengan Pacar Kandas

Polisi juga meminta keterangan wanita yang ada dalam video.

"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Bima, Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan