Minggu, 17 Agustus 2025

Fakta-Fakta Pasangan Mesum Kepergok di Aceh, Sama-Sama Berkeluarga dan CLBK Usai Reuni

Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Foto Ilustrasi - Video viral sepasang apartur sipil negara (ASN) yang diduga berasal dari lingkungan Pemkab Bintan tertangkap warga saat asik mesum didalam sebuah mobil yang terparkir di pinggiran pantai Trikora, Tanjung Keling Desa Malang Rapat, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (3/11/2020). Dari video tersebut, terlihat kedua pasangan mesum ini kaget, setelah apa yang mereka lakukan didalam mobil diketahui oleh warga sekitar, bahkan sang pria dalam kondisi setengah telanjang.(Screenshot Video Warga) 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) terus bergulir.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.

Berikut fakta-fakta lengkapnya : 

1. Menjalin hubungan asmara selama 2 tahun

Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.

Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.

Baca juga: Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20

Setiap kesempatan itu  dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkung ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.

Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).

2. Kakak dan adik kelas

Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.

"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG.

3.  Bertemu setelah ada pertemuan alumni

Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.

Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.

Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.

4. Sama-Sama Memiliki keluarga

Hingga kedua insan yang sama-sama sudah memiliki keluarga ini memutuskan menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.

"Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu," sebutnya.

Baca juga: China Eksekusi Mati Bangkir Top karena Terima Suap Rp 3,6 Triliun dan Kumpul Kebo dengan Selingkuhan

Dasar penahanan keduanya, lanjut Heru, memenuhi unsur untuk ditahan dan keluarga kedua belah pihak juga sudah terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.

Fakta lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG juga berstatus PNS.

Kronologi Penangkapan 

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.

Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.

Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar.

Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021, lalu.

Baca juga: Kos-Kosan Putri di Aceh Dintip Sosok Misterius, Menghilang Usai Diteriaki Kata-Kata Ini

Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 15 Januari 2021 siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.

Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terungkap Fakta Baru Terkait Oknum PNS Tertangkap Mesum Dengan Wanita Bersuami di Ulee Lheue 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan