Sabtu, 23 Agustus 2025

Seorang Ibu Lecehkan Anak Kandung, Rekam dan Kirim Video ke Suami yang Tinggal dengan Istri Pertama

Seorang ibu tega melecehkan anak kandungnya sendiri. Aksi pelecehan itu direkam oleh pelaku kemudian dikirimkan ke suaminya.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu tega melecehkan anak kandungnya sendiri.

Aksi pelecehan itu direkam oleh pelaku kemudian dikirimkan ke suaminya yang tinggal dengan istri pertama.

Tindakan tak senonoh itu dilakukan lantaran pelaku butuh nafkah batin dari suaminya.

Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang baru berusia 2 tahun.

Sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya memang cukup lama tidak bertemu.

Suami pelaku memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

Baca juga: Penyesalan Ibu yang Rekam Aksinya Lecehkan Anak untuk Dikirim ke Suami, Terus Tertunduk & Menangis

Baca juga: Butuh Dinafkahi Batin, Ibu Kirim Video Lecehkan Anak ke Suami yang Tinggal dengan Istri Pertama

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan