Gara-gara Diancam akan Diputus, Seorang Pemuda Rudapaksa Anak Pacar, Korban Mengeluh Sakit saat BAK
Seorang pemuda rudapaksa anak kekasihnya. Pelaku nekat menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun hingga dua kali.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda rudapaksa anak kekasihnya.
Pelaku nekat menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun hingga dua kali.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Pelaku nekat merudapaksa korban karena diancam akan diputus oleh ibu korban.
"Dilakukan di ruang tamu," kata polisi ungkap pemerkosaan anak si janda.
Diberitakan, seorang gadis berinsial GR (12) di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa.
Mirisnya, pelaku adalah kekasih ibunya sendiri yang bernama Candra Pribaya (25).
Candra tega memperkosa anak kekasihnya lantaran cinta diancam kandas oleh ibu GR.
Bahkan ironisnya, sebanyak 2 kali Candra melakoni perbuatan bejat tersebut di rumah nenek GR.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, sebenarnya kasus pemerkosaan terjadi 14 November 2020 lalu.
Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan, Jawa TImur, berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak Candra.
Candra pun diajak menginap di rumah nenek GR.
Baca juga: Kakek Cabuli 3 Anak Tetangga Berulang Kali, Beraksi di dalam Kamar hingga Dekat Kandang Sapi
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tetangga di Hutan, Korban Berhasil Tendang Pelaku Lalu Kabur
Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa
"Tapi waktu sampai di lokasi antara tersangka dan ibu korban mendadak cekcok."
"Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus," kata Masykur, Kamis (28/1/2021).
Tak disangka dari ancaman tersebut membuat Candra menjadi kehilangan akal sehat.
Usai terjadi selisih paham, malam itu juga Candra langsung tidur di ruang tamu.
Sedangkan ibu GR tidur di kamar.
Pada sekitar pukul 00.00 WIB, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur.
Mendengar suara itu, Candra juga ikut terbangun.
Ketika Candra membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.
Candra pun langsung meraba-raba tubuh GR.
"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.
Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), Candra kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Candra kembali menggauli GR di ruang tamu.
"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa."
"Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.
Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap.
Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.
Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).
Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Candra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, di Lampung, anak berusia 10 tahun di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Pelaku Sd (34) melakukan pencabulan terhadap korban A (10) lebih dari 1 kali.
Sd ditangkap pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan oleh sang istri yang tak lain ibu kandung korban.
Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (4/1/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.
"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Rohmadi.
Aksi bejat Sd disebutkan terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada ibunya.
Ibu korban lalu bertanya kepada korban perihal sakit yang diderita anaknya.
Kepada sang ibu, A kemudian mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung naik pitam dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban berawal ketika korban diminta mandi sore.
Korban yang tak menurut kemudian dimarahi pelaku dan segera ke kamar mandi untuk mandi sore.
Setelah mandi sore, korban masuk ke kamar untuk berganti baju.
Saat hendak ganti baju itulah, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku dalam melancarkan aksinya selalu mengancam sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban menggunakan jarinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (3/1/2021) siang," papar AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
(Tribun Jatim/Alga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dongkol Diancam Putus Janda, Pemuda Malah Rudapaksa Anak Kekasih, Korban Mengeluh Sakit Mau Pipis