Polres Mukomuko Amankan Mobil Pengangkut 650 Liter Tuak di Bengkulu
Unit Patroli Polres Mukomuko Polda Bengkulu amankan satu unit kendaraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak sebanyak 650 liter.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Unit Patroli Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu unit kendaraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua orang diduga pemilik tuak, serta sebilah senjata tajam.
Untuk kepentingan penyidikan beberapa barang bukti diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani di Bengkulu yang Tanam 36 Batang Pohon Ganja di Halaman Rumah
Baca juga: KPK Endus Dugaan Suap Perizinan Tambak Udang di Provinsi Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno membenarkan penindakan tersebut.
"Kendaraan jenis suzuki carry nopol BD 9221 NC warna hitam, 20 dirigen berisi 650 liter tuak dan dua orang terduga pemilik yakni Benyamin Sianipar (60) dan Iswandi (44) warga Desa Sari Bulan dibawa ke Mapolres Mukomuko, " ujar Sudarno dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Untuk sementara ini, lanjut Sudarno, kedua pelaku masih dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara untuk kepemilikan senjata tajam masih dipelajari.
“Ya, yang jelas itu kan minuman memabukkan, kami sita dulu, nah yang senjata tajam nya itu unsurnya bisa masuk ke tindak pidana umum, undang-undang darurat, tapi masih dipelajari, " tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polisi-sita-tuak-di-bengkulu.jpg)