Jumat, 22 Mei 2026

Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021

Status tanggap darurat tidak bertentangan dengan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  Pemda DIY kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Non Alam COVID-19 untuk kali ke sembilan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 28/KEP/2021.

Diatur bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 28 Februari 2021 mendatang.  

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, status tanggap darurat diperlukan agar Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di DIY, KGPAA Paku Alam X dapat mengerahkan segenap potensi yang ada di daerah dalam rangka penanganan COVID-19.

"Status tanggap darurat memberi keleluasaan bagi ketua gugus tugas dan gubernur untuk mengerahkan segenap potensi yang ada di daerah dalam rangka penanganan COVID-19," jelasnya Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ketua Umum KONI Pusat Beri Tips Kesehatan di Masa Pandemi Covid19

Menurut Aji, status tanggap darurat tidak bertentangan dengan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Keduanya justru saling melengkapi.

"Tanggap darurat tidak ada kaitannya dengan penutupan tempat usaha. PSTKM mengatur pembatasan," tandasnya.  

Adapun upaya yang ditempuh untuk memutus rantau penularan saat ini adalah mendorong adanya pengawasan di tingkat paling bawah seperti kecamatan, kelurahan, desa atau kalurahan, hingga RT/RW.

"Karena penularan sudah terjadi kelompok kecil seperti tetangga dan keluarga jadi itu lebih sulit (memutus penularan)," papar Aji.

Aji mengklaim bahwa penularan saat ini sudah mulai dapat ditekan.

Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Jumat 29 Januari 2021: Yogyakarta Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Selama dua pekan pemberlakuan PSTKM jumlah konfirmasi positif mengalami penurunan sekitar empat persen.

"Ada laporan penurunan angka positif pada dua Minggu pertama (PSTKM).

Kedua terkait laporan bidang penegakan hukum ada tingkat kedisiplinan yang lebih baik," jelasnya. (tro)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY Diperpanjang untuk Kali Kesembilan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved