Pria Penajam Paser Utara Cabuli Anak Kandung yang Berusia 2,5 Tahun, Aksinya Diketahui Ibu Korban
Kasatreskrim mengemukakan, pelaku berinisial S (32) merupakan ayah kandung dari bayi usia 2,5 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Dian Mulia Sari
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM PASER - Seorang istri di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara memergoki suaminya saat sedang berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi belum lama ini, yakni pada 20 Januari 2021 lalu.
Kasatreskrim mengemukakan, pelaku berinisial S (32) merupakan ayah kandung dari bayi usia 2,5 tahun.
Baca juga: Ibu Ajak Anak Buat Video Syur, Direkam Putrinya yang Masih SMP, Disebarkan si Pria ke Para Janda
Baca juga: Kemendagri Keluarkan Inmendagri Soal PPKM Skala Mikro, Kantor Boleh Buka 50 Persen
Kejadian ini bermula saat pelaku S akan memijat putrinya di ranjang bersama dengan istrinya yang saat itu sedang tertidur.
Ketika itu tersangka membuka baju korban dan hanya mengenakan popok bayi.
Lebih lanjut Kasatreskrim membeberkan, ketika itu ibu korban terbangun dari tidur dan melihat perlakuan tidak wajar dari sang suami di mana tangan kanan suami berada di dalam popok bayi anaknya.
Kemudian sang istri langsung menarik tangan kanan tersangka dari dalam popok anaknya tersebut dan melihat ada darah di tangan pelaku tersebut.
"Ibunya ini melihat ada darah dari tangan suaminya dilap lah di baju kaos dan celana, itu kita sita semua baju dan celananya," kata Kasat Reskrim, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Survei LSI: Kejagung, Polri, Pemda dan DPR Masih Dinilai Tak Efektif Soal Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Perseteruan Memanas, Kartika Putri Geram dengan Sikap Dokter Richard Lee: Jangan Fitnah, Stop Drama!
Setelah itu sang istri langsung mengecek popok anaknya dan ditemukan bercak darah.
Dian Kusnawan mengatakan saat itu sang ibu tidak langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Berselang dua hari pasca kejadian, ibu korban baru memutuskan untuk melapor ke Polsek Babulu.
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, ayah korban langsung ditangkap di rumahnya.
Setelah melalui pemeriksaan visum ditemukan luka robek di bagian alat vital anak tersebut.
Saat pemeriksaan, Kasatreskrim mengatakan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut kendati demikian pihak kepolisian telah memiliki banyak bukti dari hasil visum dan keterangan dari istri korban.
Baca juga: Pemuda Ini Curi Puluhan Unit Ponsel di Toko HP yang Rusak Akibat Gempa Mamuju
Baca juga: VIRAL Curhat Perempuan jadi Korban Catcalling Oknum Petugas di Malioboro, Pelaku Meminta Maaf
"Yang jelas kami sudah mengantongi alat bukti, baju dan celana tersangka yang dia gunakan lap tanggannya setelah memasukkan tangannya ke dalam pampers korban sudah kami sita," ujarnya.
Saat itu, popok bayi milik korban tidak ditemukan oleh pihak kepolisan dikarenakan telah dibuang oleh pelaku dalam upaya menghilangkan alat bukti.
Kendati demikian dari keterangan ibu korban, bahwa di popok bayi tersebut terdapat bercak darah.
"Pampersnya sudah kami cari, tapi tidak ketemu. Karena sudah dibuang oleh tersangka," kata dia
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangaka S yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 penjara. (Dian Mulia Sari)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung yang Masih Usia 2,5 Tahun