Selasa, 19 Agustus 2025

Terbukti Bersalah Nodai Santriwatinya Berkali-kali, Pria 50 Tahun di Aceh Divonis 11 Tahun Bui

Kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memasuki babak baru.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Terbukti Bersalah Nodai Santriwatinya Berkali-kali, Pria 50 Tahun di Aceh Divonis 11 Tahun Bui 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memasuki babak baru.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terbongkar saat M Zulf diamankan oleh warga, Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Pasalnya, pelaku saat yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun dan kasus tersebut sempat heboh.

Saat itu nyaris saja pelaku akan diamuk massa, ketika penangkapan tersebut.

Baca juga: Iming-imingi Sepeda Motor Matic Keluaran Terbaru, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri di Kamar Mandi

Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang melihat korban masuk ke rumah pelaku pada malam hari sehingga kasus itu dilaporkan kepada orang tua korban dan dilakukan penangkapan dan akhirnya diserahkan ke polisi.

Dari penyelidikan, terungkap ulah pelaku telah beberapa kali telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan ternyata telah memiliki istri dan anak

Dijatuhi Vonis

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum penjara 11 tahun terhadap terdakwa M Zulfa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Sidang vonis terdakwa yang tercatat penduduk sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya berlangsung Rabu (10/2/2021) lalu melalui video conference (vidcon).

Terdakwa hari-hari sebagai guru pengajian sebuah pesantren di wilayah itu dan korbannya sebut saja Madu (15 tahun) tidak lain adanya santrinya.

Vonis terhadap terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 10 bulan kurungan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang

Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (13/2/2021) menjelaskan, sidang vonis kasus tersebut untuk majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Suka Makmue.

Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh yang merupakan tempat selama ini ditahan.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan