Baru Dua Minggu Dilahirkan ke Dunia, Bayi di Medan Dijual Seorang Pria, Ditawarkan Rp 28 Juta
Pria beri berinisial AS (42) harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pria beri berinisial AS (42) harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
Warga Jalan Pukat VII Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara ini dilaporkan menjual seorang bayi yang masih berusia 14 hari.
Korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara pelaku ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di kawasan Asia Mega Mas, Medan, pada Senin (15/2/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Seorang Mandor Angkot di Medan Ditangkap Polisi Karena Pukuli Wanita yang Diduga Maling
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan kasus penjualan anak tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Simon saat dikonfirmasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.
Baca juga: Tak Tahan Sering Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah Perempuan di Medan Ini Lapor ke Ibundanya
Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.
Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, Pelaku Ditangkap Polisi"
(Kompas.com/ Dewantoro)