Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan
Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Tangis bahagia keluarga menyambut kedatangan empat ibu-ibu di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya ditahan polisi terkait kasus pelemparan bangunan pabrik tembakau UD Mawar Putra.
Penahanan empat ibu-ibu itu akhirnya ditangguhkan dan mereka bisa pulang ke rumah dan bertemu keluarga masing-masing, Senin (22/2/2021) sore.
Warga dan para pengantar ramai mengerumuni rumah ibu-ibu tersebut di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.
Setelah mendapat penangguhan penahanan, ibu-ibu tersebut mengaku sangat senang.
Mereka tidak sabar ingin bertemu keluarga lagi.
Saking bahagianya, salah seorang di antaranya tidak bisa banyak berkomentar.
"Bahagia banget pak, alhamdulillah kita bersyukur bisa keluar dari tahanan," kata Martini, usai penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021) siang.
Martini merupakan salah seorang ibu yang membawa anaknya ke sel tahanan karena si balita masih menyusui.
Empat ibu rumah tangga yang ditahan adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).