Gugurkan Janin 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap dan Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Ini Diringkus Polisi
Pihak kepolisian dari jajaran Kapolres Subang terus melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat janin.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari jajaran Polres Subang terus melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat janin.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di salah satu pabrik di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat dikejutkan dengan pembuangan janin bayi.
Belakangan diketahui pelakunya adalah ibu dari bayi malang tersebut.
Sedangkan darah dagingnya itu berasal dari hubungan gelapnya dengan pacarnya.
Baca juga: Istri dan Selingkuhan Bunuh Bayi, Suami: Kalau Istri Saya Selingkuh, Itu karena Kesalahan Saya
Hal itu deijelaskan Kapolres Subang pada Jumat (26/2/2021) di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, pelaku merupakan karyawati di pabrik tersebut.
"Pelaku adalah ibu bayi tersebut, ia beralamat di Ciasem Subang, menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacaranya," papar Kapolres ketika diwawancara awak media di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).

Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, bayi tersebut berjenis kelamin laki.
"Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat," papar Kasatreskrim Polres Subang.
"Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut," katanya.