Asyik Main HP sampai Tak Mendengar saat Disapa, Pria Ini Ditikam Pakai Pisau di Kantor Kelurahan
Seorang pria bernama Sigit Himawan (25) ditikam oleh La Kado (40). Pelaku diduga tersinggung karena korban tak mendengar saat disapa.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Sigit Himawan (25) ditikam oleh La Kado (40).
Pelaku diduga tersinggung karena korban tak mendengar saat disapa.
Pasalnya, saat itu korban tengah asyik main handphone (HP).
Polisi meringkus La Kado setelah menikam Sigit Himawan di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel.
Kejadian tersebut berawal pada saat korban mengantar ibunya mengikuti rapat di Kantor Kelurahan Lemoe.
Kemudian korban menunggu ibunya di pos umum. Saat itu, pelaku La Kado juga berada di tempat tersebut.
Kapolsek Bacukiki, AKP Paulus Kasno mengatakan, saat itu, La Kado sempat menegur Sigit.
Namun karna asyik main HP, sehingga Sigit tidak mendengar sapaan La Kado.
"Makanya dari itu, La Kado tersinggung. Sehingga langsung memukuli dan menikam Sigit dari arah belakang,” ungkap AKP Paulus Kasno, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Leher, padahal Istri Baru Melahirkan Anak Keempat
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kuningan, Kernet Tewas Tertusuk Tanduk Sapi Yang Diangkut Truk yang Diawakinya
Baca juga: Berry Pembunuh Yuliana Sempat Minum Obat Kuat Sebelum Berkencan, Ternyata Ilegal
Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur yang tumpul.
Akibatnya korban mengalami beberapa tusukan dibagian punggungnya.
"Berhubung karena pisau yang digunakan pelaku tumpul sehingga tidak masuk ke dalam. Mungkin kebetulan juga kena tulang pada saat menikam," ungkapnya.
Ada sekitar lima luka pada punggung Sigit.
Pelaku kemungkinan akan dilakukan tes psikolog karena sebelumnya pernah masuk di rumah sakit jiwa.
"Tapi sebenarnya pada kondisi sekarang ini, saya melihat korban normal. Mungkin karena memang datang-datangan penyakitnya," pungkas AKP Paulus Kasno.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Berita lain terkait kasus penikaman.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Asyik Main Game, Warga Parepare Ditikam Pakai Pisau Dapur