Jumat, 5 September 2025

Ayah yang Lecehkan 5 Putri Kandungnya Meninggal, Korban Pelecehan Ada yang Masih Balita

Ayah yang tega melecehkan lima anak kandungnya di Medan meninggal dunia.

Net
Ayah yang tega melecehkan lima anak kandungnya di Medan meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM - Ayah yang tega melecehkan lima anak kandungnya di Medan meninggal dunia.

S (38) menghembuskan napas terakhirnya di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021).

Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya S, hanya saja ia memang mengalami gangguan kesehatan.

S yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) ini tega melecehkan kelima buah hatinya yang masih di bawah umur. Bahkan ada satu orang yang masih balita.

Kelimanya yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Aksi pelecehan ini dilakukan S sejak bulan Oktober 2020 saat korbanya sedang tidur.

Kabar kematian tersangka disebutkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting terjadi pada Rabu (24/3/2021) subuh.

Baca juga: Pernah Viral Nikahi Model Pakai Mahar Sandal Jepit, Kini Dituduh Lecehkan Wanita, Bakal Dipolisikan

Baca juga: Modus Beri Rp 10 Ribu untuk Beli Seblak, Kakek 60 Tahun Lecehkan Siswi SMP di Karawang

"Iya benar meninggal dunia di RS Bhayangkara. Sebelumnya mengalami gangguan kesehatan," ungkapnya saat dihubungi tribunmedan.com, Kamis (25/3/2021).

Namun, ia tak tahu sakit apa yang telah menyebabkan kematian pelaku 38 tahun tersebut.

"Saya enggak tahu meninggal karena sakit apa, yang tahu yang jaga tahanan. Jadi dia dibawa ke rumah sakit itu Rabu jam 2 pagi terus kami dapat kabar jam 4 pagi udah meninggal," bebernya.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, Madianta menerangkan berkas perkara kasus pelecehan ini belum P21.

"Berkasnya belum P21, belum ke pengadilan," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka berinisial S (38) terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38) yang sudah tak serumah lagi dengan tersangka.

Aksi pelecehan ini kerap dilakukan ayah para korban, dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

Korban N dan VL kemudian mengadu kepada sang ibu. Mereka bercerita kerap dicabuli ayahnya.

Begitu mendengar pengakuan kedua putrinya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Dilaporkan Istri Usai Dengar Cerita Anak

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Februari 2021.

Laporan itu dilayangkan setelah ibu korban mendengar langsung cerita dua putrinya, N dan VL tentang perbuatan bejat sang ayah.

"N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka sering dilecehkan ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/2/2021).

"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung korban pada tanggal 11 Februari 2021. Setelah proses penyelidikan dan alat bukti cukup maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata AKP Megiyanta, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

Baca juga: Kisah Tragis Gadis Pemandu Lagu Asal Malang, Putus Cinta Hingga Dirudapaksa Usai Terlidas Truk

Ditinggal Istri Bulan Juli

Tersangka S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor. Usut punya usut, S dan istrinya sudah tidak tinggal di satu rumah lagi.

Kehidupan rumah tangga tersangka S dan istrinya dikabarkan tidak harmonis. Pasangan itu kerap bertengkar sehingga istri pelaku memilih untuk pergi dari rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan.

Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.

"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.

Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah.

Modus

Modus pelaku yaitu berbuat asusila dengan memegang bagian sensitif para korbannya.

S awalnya merasa berahi saat melihat anak-anaknya tidur. Ia pun akhirnya tega berbuat asusila terhadap kelima putrinya tersebut.

“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.

Baca juga: 3 Pria 16 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Ancam Sebar Foto Syur, Terbongkar dari Laporan Seorang Anak

Baca juga: 5 Fakta Pemandu Lagu Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Celana Melorot Diduga Dirudapaksa, Ada Luka Tusuk

Berlangsung Sejak Oktober

Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.

Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.

Jeratan Pasal Kebiri

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena perbuatan bejat ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.

Berita lain terkait kasus pelecehan

(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan