Berawal Curhat Soal Asmara, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Temannya yang Berprofesi Dukun 10 Kali
Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.
Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejat itu hingga berulang kali.
Peristiwa memilukan itu dialami korban berawal saat dirinya curhat masalah asmara ke temannya yang merupakan anak pelaku.
Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cepiring OI (16).
Ironisnya, tindakan asusila oleh Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Baca juga: Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Kebun Sawit & Rumah Kosong, Kades Ini Kini Tak Nafkahi setelah Menikah
Baca juga: Istri Pergi ke Kebun, Pria Tua Ini Rudapaksa Anak Tirinya Usia 15 Tahun, Aksinya Dipergoki Warga
Katanya, aksi pelecehan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak berhubungan badan, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak asusila. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Temannya yang Berpofesi Dukun, Korban Diancam Disantet jika Menolak
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dirudapaksa di rumah praktek perdukunannya.
Baca juga: Iming-iming Jeruk, Remaja 14 Tahun Lecehkan Bocah 5 Tahun, Dilakukan Berulang Kali
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pelecehan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet