Rabu, 27 Agustus 2025

Berawal Dari Chat Massenger, Gadis SD Menjadi Korban Tindak Asusila Seorang Pemuda di Lampung Timur

Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap siswi SD di Lampung Timur.

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban tindak asusila (diperagakan model) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap siswi SD di Lampung Timur.

Pelaku berinisial FB ditangkap polisi di sebuah bengkel di Lampung.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"FB ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik Harto," ujar AKP Biyanto.

Dari penangkapan tersebut polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.

Berawal dari Chat Messenger

Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal saat pelaku FB mengajak chattingan dengan korban melalui Messenger.

Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.

Baca juga: Mantan Ketua DPC PKB Bandar Lampung Beberkan Alasan Dorongan Digelar MLB

Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.

Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.

"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H di Kota Bandar Lampung Beserta Bacaan Niat Puasa

Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke Polsek Raman Utara.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H di Kota Bandar Lampung Beserta Bacaan Niat Puasa

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelakunya.

Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Yogi Wahyudi

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil

Berita terkait Lampung Timur

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan