Senin, 1 September 2025

3 Korban Pecabulan Hilang Kesadaraan usai Pegang Organ Vital Dukun Palsu

Fahrizal menggerayangi dada dan tubuh ketiga korban dan usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meninggalkan lokasi

Editor: Eko Sutriyanto
Satia/Tribun Medan
Polres Langkat amankan seorang dukun cabul bernama Fahrizal, Sabtu (19/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Hanya bermodalkan rayuan dan ucapan belaka, tiga orang gadis menjadi korban pencabulan.

Tak tanggung-tanggung, ketiga gadis itu dicabuli secara bersama-sama.

Sehingga disebut-sebut Fahrizal si  dukun palsu di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ini seolah punya ilmu gendam.

Menurut keterangan polisi, aksi pencabulan ketiga gadis muda ini berlangsung di Dusun II, Desa Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Awalnya ketiga korban ini duduk sambil ngobrol.

Tak lama berselang, datang pelaku mendekati ketiga gadis tersebut.

"Ketiga korban ini masih di bawah umur," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (19/4/2021).

Saat itu, pelaku langsung mengatakan kepada ketiga korban bahwa mereka sudah diguna-guna oleh seorang lelaki.

Baca juga: Diusir Karena Uang Tebusan HP Kurang, Riko Kembali Bawa Parang Lalu Bacok Anggota Polres Langkat

Pelaku juga mengatakan bahwa di tubuh ketiganya terdapat jarum, yang merupakan sihir kiriman orang jahat.

Percaya akan hal itu, ketiga korban kemudian mengikuti apa yang diminta oleh Fahrizal. 

Selanjutnya, ketiga korban dibawa ke satu tempat.

Di sana, pelaku mulai membuka baju ketiga korban.

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya.

Saat itu juga, ketiga korban diminta memegang alat kelaim pelaku.

Baca juga: WNI Palsukan Situs Bantuan Pemerintah AS, 30 Ribu Warga AS Tertipu, Kerugian Capai 60 Juta USD

Entah bagaimana, ketiganya seolah kehilangan kesadaran setelah memegang Mr P Fahrizal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan