Jumat, 19 September 2025

Dibakar Api Cemburu Lihat Mantan Kekasih Punya Pacar Baru, Pria Ini Sebarkan Foto Syur Mahasiswi

Seorang pria asal Kabupaten Simeulue, Aceh berinisial Fir harus berurusan dengan polisian.

Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Simeulue
Tersangka penyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya (tengah) ditangkap tim unit Tipidter Polres Simeulue, Selasa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kabupaten Simeulue, Aceh berinisial Fir harus berurusan dengan polisian.

Ia diketahui tega menyebarkan foto syur mantan kekasihnya.

Aksi yang melanggar hukum itu dilatarbelakangi kecemburuan Fir mengetahui mantan kekasihnya sudah memiliki pacar baru.

Kini pelaku berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pelaku Penyekapan 5 Bocah Dalam Mobil di Aceh Utara Ditangkap, Berawal Dari Postingan di Facebook

Fir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga turut memeras korbannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

"Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan," ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).

Korban sendiri, MDN, merupakan seorang mahasiswi yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.

Untuk kronologis penyebaran foto kekasih tanpa busana.

Kasatres Polres Simeulue mengatakan karena tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya.

Karena mantan kekasihnya pacaran dengan orang lain.

Baca juga: Wakil Rayat di Aceh Jadi Pengedar Narkoba, Diringkus Bersama Wanita saat Bawa Sabu, Masuk DPO

Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana MDN.

Baca juga: Viral Video Higgs Domino Game Saat Shalat Berjamaah, Tokoh di Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas

"Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain.

Dan pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah.

Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak.

Baca juga: ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

Sehingga sudah memutukan hubungan mereka," pungkas Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana.

Baca juga: Mahfud MD Lapor Presiden dan Segera Keluarkan Keputusan Tentang Pilkada Aceh

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)

jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain

(SerambiNews.com/Sari Muliyasno)

Berita lainnya seputar Kabupaten Simeulue.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan