Sabtu, 30 Agustus 2025

Penanganan Covid

UPDATE Kasus Rapid Test Antigen Bekas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar

Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu.

TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, diketahui para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar dalam kasus rapid antigen bekas.

Kasus daur ulang rapid Antigen yang berhasil dibongkar petugas Polda Sumut, di Bandara Kualanamu, turut mengamankan lima orang tersangka.

Di mana dugaan penggunaan alat rapid test antigen daur ulang ini diungkap setelah petugas melakukan pengembangan dan menggeledah laboratorium Kimia Farma Bandara Internasional Kualanamu.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, mengatakan para tersangka yakni PC kepala pelayanan dan merangkap bisnis manager dan empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.

"Dari hasil pengembangan kita menetapkan lima tersangka dalam pelanggaran UU kesehatan," ujarnya,
Kamis (29/4/2021) di lapangan Apel Mapolda Sumut.

Baca juga: Soal Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum

Kelima tersangka yang diamankan petugas termasuk seorang bisnis manager Kimia Farma Medan diamankan dari laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan dan laboratorium Bandara Kualanamu.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda penyelidikan dugaan penggunaan alat rapit test daur ulang itu turut diamankan barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang.

Lalu petugas juga amankan barang bukti lain seperti alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.

"Ada barang bukti yang diamankan dari lab bandara Kualanamu, barang bukti dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini. Dan kami juga amankan hasil penjualan alat daur ulang," ucapnya.

Masih dikatakan Irjen Panca Putra, dalam sindikat ini, para pelaku sudah menjalani sejak Desember 2020 lalu.

"Praktik daur ulang alat rapid test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020. Untuk keuntungan mencapai Rp 1,8 Miliar," katanya.

Tindak kejahatan di bidang kesehatan itu dimotori oleh PC, yang merupakan bisnis manager bersama 4 tersangka lain dengan perannya masing-masing.

Baca juga: Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Politikus Demokrat: Sungguh Menjijikkan

"Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan bisnis manager," kata Panca.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto.

Dalam pengungkapan ini, Kapolda juga hadirkan tiga orang pekerja yang berstatus saksi saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat.

"Coba dijelaskan bagaimana perbedaan stick antigen yang baru dan yang bekas," kata Kapolda.

Seorang wanita berhijab hitam yang identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan bahwa perbedaan terdapat di kemasan.

Di mana kemasan baru masih bersegel, rapat dan ada klip plastik.

"Kalau yang baru masih rapat pak, ada segel, ada lapisan klip nya. Sementara yang didaur ulang cuma ada klip penutup pada kemasan," ucapnya dengan alat pengeras suara.

Dari penjelasan petugas itu, mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.

"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan. Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi," ungkap saksi.

Berita terkait penanganan Covid

(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan