Pria Tega Setubuhi Pacar Berulang Kali, Korban Sempat Melawan, Tetapi Tenaga Pelaku Jauh Lebih Kuat
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berumur 15 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah orang dekat korban, yakni kekasinya sendiri RP.
Kini pria 19 tahun itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah dibekuk petugas Polsek Gedung Aji.
Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu diciduk polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Oknum Ustaz Tega Setubuhi Siswi SD Berkali-kali, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet Musala
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.
RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.
Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020.
Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencumbui AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.
Baca juga: Tak Tahan Disetubuhi Ayah Berkali-kali, Gadis di Tangerang Kabur dari Rumah, Modus Diberi Uang Jajan
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.
Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.
Baca juga: Pemuda Janji Pindah Agama ke Pacar Agar Bisa Bersetubuh, Aksi Bejat Dilakukan 3 Kali dalam 2 Hari
"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Kekasihnya Berusia 15 Tahun di Kamarnya 3 Kali
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain)