Polisi Amankan Sekoper Uang Palsu Untuk Praktik Penipuan Bermodus Penggandaan Duit di Kuningan
Sembilan orang terduga penggandaan uang palsu alias uang mainan pecahan nominal Rp 100 ribu diamankan aparat Polres Kuningan, Jawa Barat.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Sembilan orang terduga penggandaan uang palsu alias uang mainan pecahan nominal Rp 100 ribu diamankan aparat Polres Kuningan, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, awal penangkapan terhadap terduga penggandaan uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat.
"Ya kita di lingkungan ada informasi masuk sehingga kami tangkap 9 terduga penggandaan uang palsu berikut barang bukti satu peti uang sebanyak 920 lembar," kata Danu kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (5/5/2921).
Kata Danu para pelaku semuanya bukan revidivis atau pemain lama.
Baca juga: Geger Ular King Kobra Berukuran Jumbo Masuk Rumah Warga Jelang Buka Puasa di Kuningan
"Mereka kami lihat riwayat di database di kami, belum diketahui pernah melakukan pelanggaran hingga masuk penjara. Kemudian untuk data nama, kita belum bisa jelaskan sebab mereka kami tangkap siang tadi dan masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui para pelaku hendak menggunakan uang mainan tersebut untuk upaya tipu-tipu berkedok pengganda uang.
Hal tersebut terlihat dari barang bukti berupa peti yang dimodifikasi dan di dalamnya ada uang dan potongan kayu.
"Jadi bentuk penipuannya begini, uang dalam peti yang banyak potongan kayu di kasih lihat calon korban. Seolah siapa calon korban setor 100 juta itu akan oknum terduga gandakan lebih banyak," ujarnya.
Baca juga: Rumah di Kuningan Tersambar Petir, TV hingga Kulkas Langsung Rusak, Penguni Jadi Tuli
Mengenai jumlah uang mainan yang diamankan, kata Danu mengaku ada sebanyak 920 lembar dan kondisinya masih dalam peti sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
"Untuk terduga kami tangkap di kawasan villa daerah Linggarjati, kecamatan Cilimus dan mereka jika terbukti bersalah itu melakukan pelanggaran-pelanggaran KHUP 378 tentang penipuan," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Ripai
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BREAKING NEWS Polres Kuningan Amankan Sekoper Uang Palsu yang Digunakan untuk Penggandaan Uang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/barang-bukti-berupa-peti-yang-di-modifikasi-ada-uang-pecahan-rp-100-ribu.jpg)