Sabtu, 23 Agustus 2025

Terungkap Motif Orangtua Bunuh Anak di Temanggung, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo

Motif orangtua bunuh anak kandungnya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). 

Pertama karena posisi letak rumah korban tidak berhimpitan dengan rumah lain, juga kamarnya tertutup rapat.

Ditambah dikasih pengharum ruangan untuk mengaburkan bau menyengatnya," terang Kasatreskrim.

Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Baca juga: KRONOLOGI Meninggalnya Bocah 7 Tahun karena Praktik Dukun Lalu Mayatnya Disimpan Selama 4 Bulan

Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas.

Berita terkait kasus pembunuhan

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Dukun Sebut Bocah Temanggung Titisan Genderuwo, Dibiarkan Meninggal Tanpa Kubur

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan